Kewajiban Pajak di Bulan Desember
Bagi bisnis di Indonesia, Desember bukan hanya bulan tutup buku tahunan, tetapi juga bulan di mana kewajiban pajak bulanan tetap harus dipenuhi tepat waktu. Pelaporan PPN masa Desember, PPh 21 karyawan, dan berbagai kewajiban pajak lainnya harus diurus di tengah kesibukan akhir tahun.
Cakra Accounting membantu UKM Indonesia mengelola semua kewajiban perpajakan ini dengan lebih mudah, akurat, dan tanpa stres.
Fitur Perpajakan Cakra Accounting
Kalkulasi PPN Otomatis
Setiap transaksi penjualan dan pembelian yang dicatat di Cakra Accounting secara otomatis menghitung komponen PPN-nya. Di akhir masa pajak, laporan PPN sudah siap dengan data yang akurat dan terklasifikasi dengan benar, siap untuk dilaporkan melalui e-Faktur.
Rekap PPh 21 Karyawan
Cakra Accounting terintegrasi dengan data penggajian untuk mengkalkulasi PPh 21 setiap karyawan secara otomatis, termasuk perhitungan PTKP dan tarif progresif yang berlaku. Laporan bulanan dan bukti potong tahunan dapat digenerate dengan mudah.
Persiapan SPT Tahunan
Data yang sudah terakumulasi sepanjang tahun di Cakra Accounting menjadi fondasi yang kuat untuk persiapan SPT Tahunan. Laporan laba rugi, neraca, dan rekap transaksi sudah tersedia dalam format yang memudahkan penyusunan SPT.
Reminder Deadline Pajak
Fitur pengingat otomatis Cakra Accounting memastikan Anda tidak melewatkan satu pun deadline pelaporan pajak. Notifikasi dapat diatur jauh-jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis Sehat
Bisnis yang tertib dalam kewajiban perpajakannya lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan, mitra bisnis, dan investor. Cakra Accounting adalah investasi terbaik untuk memastikan bisnis Anda selalu compliant.